Walhi Kecewa dengan Komitmen SBY terhadap Lingkungan
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kecewa dengan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut mereka, UU ini menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan hidup.
"Dalam hal kebijakan pemerintah malah mematikan lewat perundang-perundangan yang mestinya bisa dijadikan dasar utama untuk melakukan pembenahan, perbaikan dan pemulihan lingkungan Indonesia, yaitu UU 32/2009," kata Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Furqon di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Ancaman itu, lanjut Berry, dikarenakan tidak adanya peraturan pemerintah untuk dijadikan acuan operasional. Dia bahkan menilai kinerja pemerintah lambat untuk menyelesaikan acuan perundang-undangan tersebut.
"Karena sampai sekarang pemerintah tak juga keluarkan peraturan pemerintahnya. Padahal opersional dalam UU harus ada peraturan pemerintahnya baru ada keputusan menteri dan sebagainya. Padahal UU ini cukup bagus untuk dijadikan instrumen untuk pemulihan dan perbaikan lingkungan hidup. Bayangkan yang dilakukan SBY, ketika lahir UU pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Ini sangat berbeda dengan UU lingkungan hidup yang sudah 2 tahun belum ada realisasinya," tegasnya.
Soal regulasi lain yaitu soal TAP MPR 9/2001 tentang pembaruan agraria dan pelestarian lingkungan hidup, menurutnya dari TAP ini bisa dijadikan dasar untuk UU pengelolaan sumber daya alam dan pembaruan agraria. Namun nyatanya, tambah dia, DPR tak pernah merancangkannya menjadi RUU untuk disahkan menjadi UU.
"DPR tak memasukkan ini dalam Prolegnas untuk dijadikan RUU. Artinya ini disengaja untuk mematikan, menghilangkan, potensi UU yang berpihak kepada kepentingan lingkungan dan rakyat. Pemerintah malah buat UU sebaliknya yang berpotensi menghancurkan lingkungan dan mengabaikan rakyat, yaitu lahir MP3EI. (Masterplan percepat perluasan pembangunan ekonomi Indonesia) dan lahirnya UU pengadaan lahan tanah untuk kepentingan umum," jelasnya.
Karena itu, Walhi dalam hal ini mendesak agar UU Pengadaan Lahan dirombak dan menghentikan MP3EI itu guna menanggulangi permasalahan komersialisasi lahan warga yang berujung ketidakterimaan warga hingga akhirnya menjadikan konflik dan menimbulkan korban jiwa.
"Untuk itu, ini harus dihentikan MP3EI dan UU Pengadaan Tanah untuk kepentingn umum. Kalau tidak dihentikan, tahun 2012 atau 2013 kondisi lingkungan parah, kerusuhan sosial akan terjadi, baru itu chaos itu akan terjadi," jelasnya.
Masalah lingkungan, lanjutnya sangatlah penting dan SBY harus serius untuk menyelesaikan masalah ini. Jika SBY tidak mampu, Walhi siap menjadi Pemimpin Negara ini.
"Pesan saya kepada pemerintah, masalah lingkungan hidup ini tak akan selesai kalau tak dilakukan langsung oleh presiden. Kalau SBY tidak bisa memimpin langsung, ya mundur dan serahkan kepada kita," katanya.

 http://berita.plasa.msn.com/nasional/okezone/article_old.aspx?cp-documentid=5708009